Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat merilis pelaku kekerasan seksual yang terjadi di KRL Tanah Abang, pada Rabu (2/4/2025) lalu. Pihaknya pun mengungkap motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kejadian bermula ketika pelaku insial HU (29) dan korban menaiki KRL tujuan Parung Panjang-Tanah Abang. Lalu, muncul hasrat seksual pelaku ketika korban menggunakan pakaian ketat.
"Pada saat itu tersangka melihat korban pada saat itu menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus. Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat," kata Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/4/2025).
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tepat bokongnya korban. Sehingga korban keberatan dan melaporkannya peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur dia.
Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Pelaku pun terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.
"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, KAI Commuter Line berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berkat kamera CCTV analytics yang dipasang sehingga langsung mengetahui keberadaan tersangka.