Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Terkini | inews | Rabu, 16 April 2025 - 19:08
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Dia mengaku merasa terpanggil setelah mengetahui Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi tersebut.

"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putra terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).

Dia tidak menjelaskan target dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung. Dia hanya berharap, hakim terbaik dapat terpilih melalui seleksi ini. 

"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," ujarnya. 

Diketahui, Ghufron lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2025. Hal itu tertuang dalam pengumuman dengan Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut," bunyi keterangan resmi KY yang dilihat Selasa (15/4/2025). 

Nama Nurul Ghufron terlihat pada urutan 43 dari 69 nama yang lolos administrasi untuk hakim agung kamar pidana. 

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," tulis keterangan tersebut. 

Selain kamar pidana, dalam keterangan tersebut juga tercatat sejumlah calon hakim agung lolos administrasi untuk beberapa kamar lain, dengan rincian 33 orang kamar perdata, 39 orang kamar agama, 7 orang militer, 4 orang kamar tata usaha negara, 9 kamar tata usaha negara (khusus pajak). 

Kabar kelulusan Ghufron menuai sorotan. Sebab, dia sempat terbukti melanggar etik semasa menjadi pimpinan KPK. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji. 

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Diketahui, Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD dan dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron. 

Topik Menarik