Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025: Jadwal, Besaran dan Cara Hitungnya
JAKARTA, iNews.id - Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025? Pertanyaan ini semakin banyak diajukan menjelang bulan Juni 2025, saat pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan tersebut.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara. Di tahun 2025, para pensiunan PNS tentu menantikan informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima. Berikut informasi lengkapnya:
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan adanya regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS menjadi lebih pasti dan terjadwal, memberikan kepastian bagi para pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka di pertengahan tahun 2025.
Proses pencairan ini juga dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu pengajuan khusus dari penerima, sehingga dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama bertugas dan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS didasarkan pada beberapa komponen, yaitu:
- Gaji Pokok Pensiun: Ini adalah komponen utama yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri biasanya sebesar 10 dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua orang anak dan masing-masing sebesar 2 dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarannya ditetapkan oleh pemerintah.
- Tambahan Penghasilan: Komponen ini bersifat fluktuatif dan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah.
Estimasi Besaran Gaji Pokok Pensiun Berdasarkan Golongan:
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Catatan Penting: Angka-angka di atas adalah estimasi berdasarkan data tahun sebelumnya. Besaran pasti gaji ke-13 yang akan diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.
Cara Menghitung Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Untuk menghitung perkiraan gaji ke-13, Anda dapat menjumlahkan komponen-komponen berikut:
- Gaji Pokok Pensiun
- Tunjangan Keluarga (jika ada)
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan (jika ada)
Contoh Perhitungan:
Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, memiliki seorang istri dan satu anak. Maka, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:
- Gaji Pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan Istri (10): Rp350.000
- Tunjangan Anak (2): Rp70.000
- Tunjangan Pangan (misalnya): Rp200.000
- Tambahan Penghasilan (misalnya): Rp100.000
- Total: Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000
Jadi, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan tersebut adalah sekitar Rp4.220.000.
Informasi Tambahan
- Sumber Informasi Resmi: Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
- Perubahan Kebijakan: Kebijakan terkait gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi Anda dengan merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR RI Tolak Wacana Redenominasi Rupiah, Ekonomi Belum Stabil Jadi Alasan
Gaji ke-13 PNS 2025 diperkirakan cair mulai Juni, berdasarkan gaji terakhir dan golongan. Kebijakan ini diatur dalam PP dan PMK terbaru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa pensiunan. Para pensiunan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan baik dan merasa dihargai atas pengabdian mereka.










