Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, dipastikan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani persidangan di Jakarta. Pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rika menyebut, proses pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan.
Setibanya di Jakarta, Ammar Zoni langsung menjalani sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan. Dia kemudian ditempatkan di sel khusus.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” ujar dia.
Namun demikian, Rika menegaskan bahwa penahanan Ammar Zoni di Jakarta tidak bersifat permanen. Dia akan kembali menjalani masa tahanan di Nusakambangan setelah agenda persidangan selesai.
“Setelah persidangan Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengizinkan Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain untuk menjalani sidang secara langsung di Jakarta.
Sidang kasus yang menjerat Ammar Zoni dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jakarta.










