Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial Ilham Sumarna (IS) usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). IS (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Wira menambahkan, IS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.
“Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan / atau Pasal 44 ayat (3)UU RI No. 35 tahun 2004 tentang PKDRT,” katanya.
Sebelumnya, bayi berusia enam bulan berinisial ASA tewas diduga dibanting ayahnya, IS di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pelaku diduga ayah kandungnya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat," kata Victor, Selasa (16/12/2025).
Kemudian, jenazah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum dan autopsi guna kepentingan penyelidikan.
Victor menuturkan, saat ini terduga pelaku IS telah diamankan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.










