Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) disebut telah menerima sejumlah 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi. Bahkan, uang suap itu mengalir melalui ayah ADK, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Saat itu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, ADK sudah meminta ijon untuk proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK mengungkapkan, jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebanyak Rp9,5 miliar.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ucapnya.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tuturnya.
Asep menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp200 juta dari operasi senyap.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ucap Asep.
"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur kan seperti itu ya. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.









