Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Punya 31 Tanah-Bangunan di Usia 32 Tahun!
JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria berusia 32 tahun itu tercatat memiliki memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang bernilai total Rp76,5 miliar.
Jumlah harta itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan kepada KPK. Laporan itu disampaikan pada 11 Agustus 2025.
Tanah dan bangunan Ade Kuswara tersebar di Bekasi, Cianjur, hingga Karawang.
Selain tanah dan bangunan, Ade Kuswara juga melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2,45 miliar. Harta itu terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp400 juta, mobil Jeep Wrangler tahun 2011 senilai Rp650 juta, dan mobil Ford Mustang tahun 2022 senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, kekayaan Ade lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp43.092.000, kas dan setara kas Rp147.959.65, dan tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Ade Kuswara berdasarkan LHKPN sebesar Rp79.168.051.653 atau Rp79,1 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermuka saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun, delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.










