Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 590 ton barang bukti narkoba sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.046 tersangka ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan barang bukti yang disita itu bernilai total Rp41 triliun.
"Pada tahun 2025, jumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba sebanyak 64.046 orang. Jumlah barang bukti 590 ton dan jika dikonversi senilai Rp41 triliun," kata Syahar dalam kegiatan rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polri mencatat setidaknya terdapat 1,79 miliar jiwa di Indonesia dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan perkara itu juga sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang disita yakni sabu 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi 1.994.339 butir, kokain 34 kg, heroin 7,9 kg, hasish 799 gram.
Lalu, tembakau gorila 1,8 ton, happy five 136.062 butir, ketamine 36 kg, happy water 42 kg, obat keras 19 juta butir, serta etomidate 42.564 ml.










