KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dkk. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 29-30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya mendalami perihal kronologi pemerasan tersebut. Hal ini dilakukan saat memintai keterangan saksi dari internal Kejari HSU.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
"Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tuturnya.
Selain itu, KPK turut memeriksa saksi dengan latar belakang kepala dinas HSU. Dari keterangan mereka, didalami perihal ancaman yang disampaikan para tersangka.
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata dia.
Budi menjelaskan, keterangan saksi yang sudah diperoleh akan terus ditelaah dan didalami termasuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca-para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun, saksi yang dipanggil pada, Senin (29/12/2025) di antaranya Farida Evana selaku Dirut RSUD Pambalah Batung HSU, Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU, Jumadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022-2024), dan Amos Silitonga selaku Kepala Dinas PUPR HSU.
Lalu, Herman Johan selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional pada Kejari HSU, Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan/bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Khairul Mahdi selaku Supir Kajari HSU, Yohana H.M. Mapitupulu selaku Swasta, dan Monika Helena Sidabutar selaku Notaris.
Selanjutnya pada Selasa (30/12/2025), saksi yang dipanggil adalah Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas pendidikan HSU, Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, Karyanadi Kepala Dinas Perpustakaan HSU, dan M. Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.
Adapun, 15 saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Mapolda Kalimantan Selatan.










