Menhub Ungkap Izin Berlayar KM Putri Sakinah sebelum Tenggelam di Labuan Bajo

Menhub Ungkap Izin Berlayar KM Putri Sakinah sebelum Tenggelam di Labuan Bajo

Berita Utama | inews | Rabu, 31 Desember 2025 - 16:32
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi angkat bicara terkait insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Labuan Bajo pada Jumat (26/12/2025) malam. Diketahui, kapal itu mengangkut pelatih Valencia CF Femenino B, Fernando Martín Carreras dan keluarganya.

Dudy menjelaskan, awalnya izin berlayar diterbitkan oleh Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo dalam kondisi cuaca sedang baik dan normal. Namun, saat berlayar cuaca berubah sehingga mengakibatkan kapal tenggelam.

"Kondisi di Labuan Bajo, saat diberikan surat berlayar, kondisi cuaca memang cukup kondusif untuk berlayar, namun pada titik tertentu ada gelombang yang cukup tinggi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, kata Dudy, pada hari yang sama ada sekitar 186 izin berlayar yang dikeluarkan. Sebab memang kondisi dan prakiraan cuaca pada saat itu masih memungkinkan untuk berlayar di kawasan Labuan Bajo.

"Memang ada satu kapal (KM Putri Sakinah) yang berlayar, namun tiba-tiba kondisi cuaca berubah. Itu yang terjadi. Informasi BMKG menjadi rujukan Kemenhub untuk menentukan apakah boleh berlayar atau tidak," lanjutnya.

Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan memahami adanya peningkatan permintaan layanan transportasi laut, khususnya di kawasan wisata Labuan Bajo saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

"Memang pada masa libur Nataru permintaan layanan cukup tinggi. Kadang saudara-saudara kita yang sudah puluhan tahun melaut merasa memahami karakter cuaca dan laut. Tapi perlu diketahui, karakter cuaca saat ini sudah banyak berubah dan tidak bisa lagi sepenuhnya mengandalkan pengalaman," ucap Dudy.

Ia menambahkan, Kemenhub secara tegas telah mengeluarkan larangan berlayar apabila kondisi dinilai tidak memungkinkan. Larangan tersebut didasarkan pada evaluasi cuaca, kondisi perairan, serta laporan dari BMKG yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan.

"Mekanisme pemberian izin berlayar itu ketat, sama seperti izin terbang di penerbangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kelayakan kapal, kondisi cuaca, jumlah penumpang, hingga kesiapan awak kapal," pungkasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kapal tidak memenuhi standar keselamatan atau kondisi cuaca membahayakan, maka izin berlayar tidak akan diberikan. Seluruh operator kapal diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan penumpang.

Topik Menarik