Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal Tahun 2026
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengubah tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal I 2026 atau periode Januari-Maret. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menuturkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ucap Tri dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/1/2026).
Tri menambahkan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," tuturnya.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik PLN periode Januari-Maret 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.










