Hakim Ad Hoc PN Samarinda Protes Tunjangan dengan Walkout dari Sidang, Ini Kata MA

Hakim Ad Hoc PN Samarinda Protes Tunjangan dengan Walkout dari Sidang, Ini Kata MA

Berita Utama | inews | Kamis, 8 Januari 2026 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menyoroti sikap hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur yang walkout saat sidang. Aksi itu dilakukan sang hakim sebagai bentuk protes ketimpangan tunjangan. 

Juru Bicara MA Yanto mengatakan tindakan itu dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan hakim ad hoc.

"Ketua Mahkamah Agung menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertangungjawab dan tidak profesional," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dia menyampaikan, pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa hakim ad hoc tersebut.

"Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim. memeriksa yang bersangkutan," tutur dia.

Lebih lanjut, Yanto menyampaikan pimpinan MA terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari para hakim ad hoc. Namun, dia mengatakan keputusan  walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang hakim.

“Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung RI juga terus berupaya secara serius untuk meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan seluruh pegawai pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya," tutur Yanto

Menurut dia, ketua bersama jajaran pimpiman MA telah berkunjung ke Kemenpan RB dan berdiskusi dengan Wakil Menteri PAN RB, Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Setneg. Hal itu bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc dan seluruh pegawai di lingkungan MA serta badan peradilan yang berada dibawahnya.

"Pada pertemuan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dengan mengikutsertakan pimpinan lain, hakim ad hoc dan perwakilan IPAPSI yang dalam rapat tersebut mengemukakan empat agenda penting untuk dibahas dalam rapat tersebut antara lain Formasi Rekruitmen Calon Hakim, Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM, Tunjangan Panitera dan Jurusita dan Remunerasi/Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100," ucapnya.

"Berdasarkan gambaran tersebut, Pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuain besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama Pimpinan MA juga menyampaikan kepada seluruh ASN dilingkungan MA dan Peradilan dibawahnya," imbuhnya.

Topik Menarik