Polisi Usut Laporan soal Materi Mens Rea Pandji, Kantongi 3 Bukti

Polisi Usut Laporan soal Materi Mens Rea Pandji, Kantongi 3 Bukti

Terkini | inews | Jum'at, 9 Januari 2026 - 14:55
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengusut laporan yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy dalam pertunjukan Mens Rea. Polisi telah mengantongi tiga barang bukti yang diserahkan pelapor.

Laporan itu dilayangkan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

"Barang bukti yang diberikan kepada penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ketiga bukti yang telah dikantongi yakni flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji dalam Mens Rea, screen capture, hingga dokumen. Bukti tersebut bakal diteliti dalam proses penyelidikan.

"Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau capture, screen capture atau print out foto. Ketiga, satu lembar surat berharga dokumen surat rilis aksi. Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada kawan-kawan penyelidik," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi juga bakal memanggil para pihak, baik pelapor, saksi, hingga terlapor untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait laporan tersebut.

"Kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan. Kami tegaskan, sesuai  arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan  jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel, perkembangan proses penyelidikannya bisa diikuti semuanya, baik pelapor, maupun korban," katanya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang dia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Topik Menarik