Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut.
Selain Yaqut, satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia merupakan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," imbuhnya.
Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.










