Pemerintah Siapkan Skema Ganti Rumah Korban Bencana Sumatra, Dibagi 3 Klaster
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat terdampak bencana di Sumatra. Bantuan itu terbagi dalam tiga klaster mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Tito yang menjabat ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menekankan pentingnya pengurangan jumlah pengungsi sebagai indikator percepatan pemulihan pascabencana.
“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Dia mengungkapkan data kerusakan rumah mengacu pada catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencakup wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data tersebut menunjukkan puluhan ribu rumah rusak dengan berbagai kategori.
“Saya coba ambil yang BNPB aja sebagai contoh saja. Itu yang rusak ringan total 76.000 bawah itu, yang sedang 45.000, artinya sudah 120.000. Rusak berat 53.000,” kata Tito.
Berdasarkan data itu, pemerintah menyiapkan skema kompensasi berupa bantuan tunai. Rumah rusak ringan akan mendapat Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta per kepala keluarga.
Proses penyaluran bantuan melibatkan validasi dari pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten.
“Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya,” kata Tito.
Dia menjelaskan, validasi juga akan melibatkan aparat penegak hukum agar kepala daerah tidak ragu dalam proses penyaluran bantuan.
“Kemudian setelah itu ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari untuk supaya jangan sampai nanti bupatinya takut, wali kota takut, dan ini setelah itu, setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” tutur dia.
Tito mengungkapkan adanya informasi skema tersebut memerlukan payung hukum berupa instruksi presiden (inpres). Dia pun meminta dukungan DPR untuk mempercepat proses tersebut.
“Saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan inpres segala. Kalau inpres saya bilang saya nyerah, kalau inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ujar Tito.
Menurut Tito, percepatan penyaluran bantuan akan berdampak signifikan pada pemulihan masyarakat, terutama dalam mengurangi jumlah pengungsi.
“Cepat serahkan uangnya, itu 70 persen sudah hilang, 120.000 pengungsi sudah kembali, 120.000 ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya enggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” kata Tito.










