Rekayasa Lalin Jalan Haji Nawi jadi Satu Arah Berlaku hingga Juli 2026
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026). Penerapan rekayasa lalin ini berlaku sampai dengan Minggu (19/7/2026).
"Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl H. Nawi, Jakarta Selatan, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas mulai tanggal 10 Januari - 19 Juli 2026," tulis akun Dishub DKI Jakarta dikutip Senin (12/1/2026).
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi
1. Lalu lintas di Jalan Haji Nawi mulai dari simpang Jalan Marga Guna Raya-Jalan Radio Dalam Raya sampai simpang Jalan Haji Nawi-Jalan Haji Raya yang semula 2 arah akan menjadi satu arah dari arah Timur menuju Barat;
2. Lalu lintas dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi/Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya-Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi;
3. Lalu lintas dari Jalan Hidup Baru menuju Jalan Marga Guna dialihkan melalui Jalan Haji Raya-Jalan Haji Nawi Raya-Jalan Marga Guna Raya-putar balik-Jalan Radio Dalam;
4. Lalu lintas dari Jalan Radio Dalam Raya menuju Jalan Haji Nawi dialihkan melalui Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi;
5. Ruas Jalan Haji Nawi Raya dari Jalan Haji Raya sampai Jalan Fatmawati masih 2 arah.










