Pendaratan 16 Pesawat Dialihkan dari Bandara Soekarno-Hatta gegara Hujan Deras
JAKARTA, iNews.id - Pendaratan 16 pesawat dialihkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ke bandara lain, Senin (12/1/2026). Pengalihan itu dilakukan imbas hujan deras yang mengguyur kawasan Bandara Soetta.
“Langkah ini adalah bagian dari layanan navigasi yang harus kami lakukan, mengacu pada kondisi cuaca buruk yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu untuk keselamatan,” kata EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Dia memerinci, perubahan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta ini terjadi pada periode pukul 05.00-10.00 WIB. Hujan deras mengguyur wilayah bandara dan sekitarnya menyebabkan peningkatan pergerakan pesawat yang melakukan pembatalan pendaratan (go-around) dan pengalihan pendaratan ke bandara alternatif (divert).
“Pada periode tersebut, jarak pandang (visibility) di semua landasan pacu yang ada di Soekarno-Hatta, tercatat berada di bawah 1.000 meter, yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan bagi pesawat,” ujar dia.
“Kalau dipaksakan untuk terus mendarat, itu sangat membahayakan. Karena itu, kondisi ini mengakibatkan terjadinya penumpukan lalu lintas kedatangan (arrival traffic) di wilayah udara Jakarta,” lanjut dia.
Pada durasi tersebut, kata Hermana jumlah pesawat yang berada dalam antrean holding setidaknya mencapai 15 pesawat. Selain itu, tercatat sebanyak 16 pesawat diarahkan untuk melakukan divert ke bandara alternatif.
"Tujuan divert antara lain ke Palembang sebanyak dua pesawat, kemudian Semarang sebanyak tiga pesawat, Halim Perdanakusuma tiga pesawat, Tanjung Pandan satu pesawat, Pangkalpinang satu pesawat, Solo dua pesawat, Yogyakarta International Airport (YIA) empat pesawat, dan Jambi satu pesawat," tutur Hermana.
Diketahui, prosedur go-around, holding, maupun divert merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang baku dan diterapkan apabila kondisi cuaca atau faktor operasional tidak memenuhi standar keselamatan. Kendati demikian, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pilot.
Seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan CASR yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan.










