Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Terkini | inews | Rabu, 14 Januari 2026 - 21:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Dengan begitu, empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara itu.

"Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Nauli menerangkan, keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016. 

Kemudian, GG selaku Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ujarnya.

"Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," tuturnya.

Dia menerangkan, perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 hurufc dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

"Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026," ucapnya.

Dia menerangkan, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. 

Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.

"Namun, apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dia mengungkap, dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.

"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Adapun dalam kasus tersebut, sejatinya Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. 

Maka itu, total tersangka dalam kasus tersebut kini ada sebanyak delapan orang, yang mana dua orang di antaranya belum ditahan.

"Di klaster pertama itu kurang lebih empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sekarang empat orang dan dilakukan penahanan dua tersangka, karena yang dua belum hadir pada panggilan kami. Jadi total itu delapan tersangka," kata Nauli.

Topik Menarik