Bapanas Ungkap Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP Dimulai Februari 2026
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tahun 2026 akan mulai disalurkan mulai Februari mendatang. Alokasi menyiapkan alokasi SPHP beras sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menyebut, penyaluran SPHP beras 2026 tidak mengalami jeda karena program SPHP beras 2025 masih berlangsung hingga 31 Januari 2026.
"Mulai bulan Februari, sudah ada alokasi SPHP beras untuk 2026 sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini. Jadi tidak ada jeda penyaluran beras SPHP untuk masyarakat. Beras SPHP senantiasa hadir bagi masyarakat Indonesia sebagai pilihan konsumsi dengan harga yang terjangkau," kata Sarwo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Dia menambahkan, konsistensi penyaluran beras SPHP penting untuk memberikan efek penekan terhadap harga beras umum di pasaran. Berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga beras medium secara nasional mulai menunjukkan pergerakan meskipun masih berada di kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sarwo menyebut, stabilitas harga beras ke depan juga akan didukung oleh peningkatan produksi nasional seiring mendekati masa panen raya. Pada periode tersebut, penyaluran SPHP beras akan dilakukan secara lebih selektif.
Dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 yang diperbarui per Januari, produksi beras nasional diperkirakan mencapai 1,79 juta ton pada Januari dan meningkat menjadi 2,98 juta ton pada Februari.
Adapun puncak panen raya diproyeksikan terjadi pada Maret dan April dengan produksi masing-masing bulan dapat mencapai sekitar 5 juta ton.
Guna meningkatkan akseptabilitas beras SPHP di tahun 2026, Bapanas tengah memutakhirkan dan menajamkan petunjuk teknis penyaluran SPHP. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah memperlebar batas maksimal pembelian beras SPHP oleh konsumen.
Sarwo mengungkap, semula batas maksimal pembelian berada di 2 pak per konsumen atau 10 kilogram (kg). Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg.










