Tangis Haru Anak Wartawan Sumut Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU TNI
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (14/1/2026). Eva Miliani br Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas saat rumahnya dibakar di Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara (Sumut), memberikan kesaksian.
Dia bersaksi dalam sidang dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, LBH APIK Jakarta, dan sejumlah warga.
Seraya menangis haru, Eva mengaku hidup sebatang kara usai keluarganya tewas dalam insiden pembakaran rumah. Dia menyoroti dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara tersebut.
"Para pelaku sipil justru ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh," kata Eva dalam persidangan, dikutip Kamis (15/1/2026).
Keadaan ini, menurut Eva, menimbulkan kekhawatiran mendalam dan luka hukum baginya sebagai korban. Sebab, dia menilai proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat dalam perkara menewaskan ayahnya itu berada di luar jangkauan kontrol publik.
"Saya berharap ke depannya, setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan di hadapan hukum," kata dia.
Selain itu, Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15) yang tewas dianiaya oknum TNI juga memberikan kesaksian. Dia menyoroti vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim peradilan militer kepada oknum TNI sebagai pelaku penganiayaan anaknya.
Dia mengaku seperti mati dua kali saat tahu pelaku hanya dipenjara 10 bulan. Lenny mengatakan dirinya bukanlah ahli hukum, melainkan seorang ibu yang ingin mencari keadilan atas kematian anaknya.
Di hadapan majelis hakim, Lenny ingin hukum membedakan antara yang berseragam, berkuasa, dan rakyat biasa.
"Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir dia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan," kata Lenny.
Sebelumnya pada pertengahan 2024 lalu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi yang kala itu menjabat Kadispenad memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam perkara pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Jika terbukti ada oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Kristomei.
Sementara itu, pelaku penganiayaan pelajar beinisial MHS (15) di Medan, Sertu RP divonis 10 bulan penjara pada Oktober 2025 lalu. Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkapkan majelis hakim menilai Sertu RP divonis 10 bulan penjara karena kealpaan, bukan niat jahat.
"Dalam amar putusan pengadilan itu terdakwa Riza Pahlivi melanggar Pasal 359 KHUP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," ujar Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Chk Rony Suryandoko, Rabu (29/10/2025) lalu.
Dia mengatakan amar putusan hakim menyatakan tindakan Sertu RP tidak didasari niat jahat, namun murni kealpaan atau lalai dalam menjalankan tugas. Sertu RP dinilai berusaha melaksanakan kewajiban sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.









