KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan Sepanjang 2025
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan sepanjang tahun 2025. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Penutupan perlintasan sebidang dilakukan dengan kolaborasi bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait. Penutupan dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menegaskan bahwa keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” ujar Anne dalam keterangannya dikutip, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, KAI juga memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun.
Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama.
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga menertibkan 52 bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.
Rumaja dinilai perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Anne menerangkan, ketentuan mengenai Rumaja diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” tuturnya.
Melalui penutupan perlintasan berisiko, penguatan edukasi keselamatan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan Rumaja, KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin aman, nyaman, dan andal.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah wujud kepedulian. Dengan tertib hari ini, kita menjaga masa depan yang lebih aman untuk semua,” katanya.









