Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, janggal. Sebab, ia menilai tak ada dasar restorative justice.
Abdul mengatakan bahwa pihaknya ingin menggugat SP3 Eggi dan Damai. Hal itu karena tidak ada dasar hukum dari produk hukum.
"Ada ketidakjelasan hukum, yaitu fondasi hukum mana, atau sumber hukum mana yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menertibkan SP3 dengan dasar restorative justice," ucap Abdul di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
"Apakah menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP yang lama, atau peraturan hukum pidana yang lama. Ini di dalam SP3 tidak ada rujukan SP3-nya," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di dalam SP3 tersebut hanya tertulis dasar hukum dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP yang baru dan empat laporan.
"Satu produk hukum sekelas Polda Metro Jaya membuat rujukan hukum formil seharusnya disebutkan juga ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan Pak Jokowi dengan DHL," ucapnya.
"Ini cacat formil," ujar Abdul.










