88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Terkini | inews | Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58
share

JAKARTA, iNews.id - Jumlah tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkap penyebabnya.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri hal itu karena tekanan kondisi global, khususnya ketegangan geopolitik yang memengaruhi kinerja dunia usaha.

Pasalnya, dinamika geopolitik sepanjang 2025, terutama pada semester pertama, berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor dan impor Indonesia.

"Pertama kan ada tekanan juga dari ekspor-impor ya. Itu pasti kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama kan masih ada dinamika cukup tinggi geopolitik. Ada perang dan sebagainya. Pasti itu berpengaruh ke ekspor," ungkapnya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut Indah menegaskan, persoalan PHK tidak bisa ditangani hanya oleh satu kementerian. Menurutnya, terdapat banyak faktor yang memengaruhi terjadinya PHK, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan terkait.

"Dan sekali lagi mengatasi PHK tuh kan bukan cuma Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak faktor yang menjadi pengaruh atau menjadi faktor penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama," ujarnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil langkah PHK, terutama saat kondisi bisnis sedang mengalami kesulitan.

"Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan perusahaan. Dan silakan itu dilaporkan ke kami, pemerintah, maupun ke dinas-dinas tenaga kerja. Dan kami serta dinas siap mendampingi," ujar Indah.

Namun, ia menekankan perusahaan tidak bisa serta-merta mengklaim mengalami kebangkrutan sebagai alasan PHK. Pemerintah, kata dia, akan meminta bukti yang jelas terkait kondisi keuangan dan bisnis perusahaan.

"Tapi ya disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut ya. Harus tetap dibuktikan dengan data-data keuangan dan bisnis," tandasnya.

Topik Menarik