Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel
JAKARTA, iNews.id - Tim Polda Metro Jaya memastikan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disimpan di Ditreskrimum. Dokumen itu disimpan dalam kondisi tersegel.
"Proses tahap 1 itu hanya berkas perkara BAP dan administrasi penyidik, terkait barang bukti itu dilakukan penyimpanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kita lakukan segel, masih di Polda Metro Jaya," ujar tim Polda Metro Jaya saat bersaksi di sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Jokowi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP), Rabu (21/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tim Polda Metro Jaya menjawab pertanyaan Bon Jowi selaku pemohon yang menanyakan salinan ijazah Jokowi yang disita apakah masih berada di Polda Metro Jaya atau sudah berada di kejaksaan. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyatakan Tim Polda Metro Jaya dipanggil lantaran pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku termohon menyatakan salinan ijazah hingga transkrip nilai Jokowi yang dipersoalkan Bon Jowi disita Polda Metro Jaya.
"Jadi, kami memanggil Polda Metro Jaya sebagai para pihak karena informasi yang kami dapatkan dari pihak termohon, informasi atau dokumen yang dibutuhkan yang dimohonkan pemohon terkait salinan ijazah, transkrip nilai, kartu hasil studi, laporan kuliah kerja nyata dan sebagainya ini sedang disita Polda Metro Jaya. Apakah benar Pak? Prosesnya sudah sampai mana?" tanya Rospita.
"Kami dari penyidik Polda Metro Jaya dan humas menjelaskan berkaitan proses sekarang sudah melakukan tahap 1 atau diserahkan pada kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Dokumen tersebut sudah dilakukan penyitaan sesuai tanda terima yang diberikan UGM itu sudah sesuai diserahkan pada kami, waktu itu di Polres Sleman diserahkan oleh dekan dari (Fakultas) Kehutanan (UGM) Pak Sigit," jawab tim Polda Metro.
Mereka pun membawa daftar alat bukti yang disita. Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan daftar itu hanya bisa diperlihatkan hanya kepada Majelis KIP.
"Kita bisa perlihatkan hanya ke majelis," ujar Tim Polda Metro Jaya.
Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Mulai Pindah ke Tempat Penampungan Sementara
Ketua Majelis KIP pun sempat mempertanyakan kepada Polda Metro Jaya apakah pihak UGM juga menjadi saksi selain menyita dokumen yang tengah disengketakan di KIP sebagai alat bukti. Polda Metro Jaya membenarkannya.
"Betul, jadi saksi dari dekan, rektor, wakil rektor dan bagian perpustakaan juga sebagai saksi terkait dokumen yang diserahkan ke kami," kata Polda Metro.










