DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru
JAKARTA, iNews.id - DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyatakan sikap tegas, terbuka, dan eksplisit untuk mendorong moratorium pembangunan dan ekspansi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, termasuk proyek Pondok Indah Mall 5 (PIM 5) di Jakarta Selatan. Sikap ini didsarkan pada kondisi objektif Jakarta yang telah mengalami kejenuhan ruang komersial, krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH), penurunan permukaan tanah, serta menyempitnya ruang hidup masyarakat.
Plt Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Manik Marganamahendra menegaskan Jakarta saat ini tidak kekurangan mal, tetapi justru kekurangan ruang publik yang inklusif dan ramah semua kalangan. Menurut dia, pembangunan PIM 5, meskipun diklaim telah mengantongi izin, harus dipahami sebagai bagian dari pola kebijakan tata ruang yang selama ini terlalu permisif terhadap ekspansi komersial.
Kondisi ini menuntut koreksi kebijakan yang serius. Moratorium pembangunan mal bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan sebagai jeda kebijakan (policy pause) agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan kota dan daya dukung lingkungannya.
“BKT saja cuma satu, tapi ada satu mal bisa punya empat cabang. Meski perizinan PIM 5 diproses sejak lama, ini menunjukkan ketidaktegasan Pemprov Jakarta menghadapi oversupply ruang komersial, sementara perluasan ruang publik justru lambat,” ujar Manik dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan kajian Vibiz Media (2025), Jakarta memiliki sekitar 120 pusat perbelanjaan, dengan konsentrasi tertinggi di Jakarta Selatan. Angka ini menunjukkan Jakarta telah berada pada fase oversupply ruang komersial, sementara ruang publik nonkomersial yang dapat diakses bebas oleh masyarakat tidak berkembang secara seimbang.
Sebagai kota megapolitan dengan lebih dari 11 juta penduduk, Jakarta menghadapi tantangan serius terkait kualitas hidup perkotaan. Salah satu indikator terpenting adalah RTH yang baru sekitar 5–6 persen, jauh di bawah amanat undang-undang. Bandingkan dengan Singapura (40 persen), Kuala Lumpur (20 persen), dan Bangkok (30 persen) yang secara aktif memperluas ruang hijau perkotaan.
Pembangunan pusat perbelanjaan baru juga menghilangkan opportunity cost yang besar. Setiap alokasi lahan untuk fungsi komersial berskala besar berarti mengurangi peluang untuk RTH, ruang resapan air, dan ruang publik non-komersial.
“Kalau Jakarta ingin jadi kota global, orientasinya harus people-oriented. Yang dibangun bukan hanya ruang belanja untuk segelintir orang, tapi ruang hidup bagi warga. Kalau tidak, yang naik hanya harga sewa rumah, bukan kualitas hidup,” tutur Manik.
Pusat perbelanjaan sebagai bangunan masif dengan intensitas tinggi juga memberikan tekanan pada daya dukung tanah dan sistem hidrologi kota. Tanpa pengendalian alih fungsi lahan dan peningkatan signifikan RTH, risiko banjir, genangan, dan kerusakan ekologis akan terus meningkat.
Selain itu, DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyoroti akumulasi dan konsolidasi lahan oleh kelompok usaha besar di kawasan strategis. Ketika ruang kota semakin dikuasai untuk kepentingan komersial eksklusif, akses masyarakat terhadap ruang publik dan RTH semakin menyempit, memperburuk ketimpangan ruang kota.
Pihaknya menegaskan klaim pengembangan kawasan semi-outdoor atau ruang komunitas dalam proyek mal tidak dapat disamakan dengan ruang publik sejati. Ruang dalam kawasan komersial tetap tunduk pada logika bisnis, memiliki batasan akses, dan tidak berfungsi optimal sebagai RTH ekologis.
Oleh karena itu, DPW Partai Perindo DKI menyampaikan 6 sikap tegas. Pertama, Mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali penerbitan dan pelaksanaan izin pembangunan maupun ekspansi pusat perbelanjaan, termasuk proyek PIM 5, sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan RDTR Jakarta berbasis daya dukung lingkungan.
Kedua, mendorong pengendalian ketat alih fungsi lahan dan ruang, khususnya di wilayah dengan kepadatan bangunan tinggi dan tingkat penurunan permukaan tanah yang signifikan. Ketiga, menuntut transparansi penuh atas proses perizinan PIM 5, meliputi dasar hukum, kesesuaian zonasi, analisis dampak lingkungan, serta relevansinya dengan kondisi krisis ekologis Jakarta saat ini.
Keempat, memperkuat keberpihakan kebijakan tata ruang pada ruang publik non-komersial, seperti taman kota, jalur hijau, pedestrian, plaza publik, kawasan transportasi publik terintegrasi, serta ruang komunitas yang benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kelima, mendorong pemenuhan target minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai prasyarat kota sehat, upaya mitigasi krisis iklim, pengendalian penurunan permukaan tanah, dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Keenam, menjadikan kota-kota di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok sebagai pembanding kebijakan, yang mulai mengoreksi orientasi pembangunan dari ekspansi ruang komersial menuju revitalisasi ruang publik dan perlindungan lingkungan hidup perkotaan.










