Noel soal Pembagian Uang Hasil Pemerasan: Boro-Boro Nerima, Singkatan K3 Gak Ngerti
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengklaim tak mengetahui istilah uang nonteknis atau hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dibagikan kepada sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia pun mengklaim tak pernah menerima uang tersebut.
"Boro-boro nerima, tahu juga kagak," ujar Noel di sela persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Terlebih, kata Noel, dirinya baru menjabat pada Oktober 2024 dan langsung ditugaskan mengadvokasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari K3.
"Gini, saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya enggak ngerti," tutur Noel.
Bahkan, dia mengklaim baru mengetahui dirinya pejabat negara saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh, 'Oh, ternyata saya pejabat ya.' Gitu doang," tutur dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap uang hasil pemerasan K3 dibagi-bagi kepada sejumlah Kemnaker. Hal itu terungkap kala JPU mencecar salah satu saksi yakni staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Nila Pratiwi Ichsan.
Dia mengungkap uang pengurusan sertifikasi itu disebut sebagai uang nonteknis.
Jaksa kemudian bertanya perihal alur uang tersebut. Lantas, Nila mengatakan melapor nominal uang nonteknis yang ada di dalam rekening tersebut pada Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.
Nantinya, Ida melapor ke Hery Sutanto selaku eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker. Kemudian, jaksa pun mengonfirmasi pernyataan Nila dalam BAP perihal pembagian uang per bulan.
"Saudara mendapat Rp10 sampai Rp50 juta per bulan. Gede juga Saudara dapat ya, Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan," ucap JPU.
"Terdakwa Sekarsari Kartika Putri, Rp10 sampai dengan Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri yang tim Saudara, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Gumilang Ayani, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Indri Yulias Tuti Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Syarifudin Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Fitriana Bani, saksi ya? Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Revna Niriangsari Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Sutarno Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Zuhri Fardeli Rp2 sampai Rp9 juta per bulan, betul itu?" kata dia.
Merespons itu, Nila mengakui besaran uang yang dibagikan bervariatif setiap bulannya. Dia pun mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah pasti uang yang didapat
"Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14 ya, 'Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1,850 miliar," kata jaksa membacakan BAP.










