Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain itu, penyitaan dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," ujar Ade.
Sebelumnya, Ade menyebut, salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI yakni dengan membuat proyek fiktif dari data penerima investasi (borrower) yang sudah ada.
Menurutnya, pihak borrower yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ujar Ade.
Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.
"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," ucap Ade.
Selain dugaan penipuan, dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI, serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.










