Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana terkait isu saham gorengan. Isu tersebut muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dua hari berturut-turut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus pihaknya sejak lama. Oleh karena itu, proses pengusutan dugaan pidana serupa sudah ada yang di tahap penyelidikan, penyidikan hingga bergulir di pengadilan.
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Ade belum bisa menjelaskan modus dugaan pidana terkait dengan gorengan saham ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis pengusutan.
"Mohon izin, (terkait modus) sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan," ujarnya.
Mendikdasmen Rancang Kurikulum Agar Pembelajaran Siswa di Lokasi Bencana Sumatera Berjalan
Di sisi lain, menurut Ade, kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim Polri paling akhir berkaitan dengan penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI Mugi Bayu.
Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
"Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menilai pendorong jebloknya IHSG adalah aksi goreng-gorengan saham. Menurut Purbaya, IHSG jatuh seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Purbaya menjelaskan reaksi pasar berlebihan. Sebab, kata dia, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.
"IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham," ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).










