OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float 15 persen dalam kurun waktu tiga tahun mendatang atau tahun 2029 sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, ketentuan pemenuhan free float akan diterapkan secara bertahap. OJK bersama BEI akan mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
"Target pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," kata Hasan saat ditemui di BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Malut United Geser Persib Bandung Usai Hajar PSBS Biak 6-2, Gustavo Franca: Terus Jaga Konsistensi!
Hasan menambahkan, pemberlakuan secara bertahap itu bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi masing-masing emiten. Baik untuk melakukan penerbitan saham baru atau right issue untuk pemenuhan free float, atau bentuk aksi korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Agar semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar, melalui free float. Tapi tetap dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, OJK juga masih memberikan opsi kepada emiten untuk bisa menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5 persen, dapat ditingkatkan menjadi 10 persen terlebih dahulu, sebelum sampai di angka 15 persen. Akan tetapi di bawah tenggat waktu yang ditargetkan tahun 2029.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15 persen.
Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan.
Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," kata Nyoman.
Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.
"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," tuturnya.










