Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Hari Ini Ditunda, Kenapa?

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Hari Ini Ditunda, Kenapa?

Terkini | inews | Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11
share

TANGERANG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Surat permintaan penundaan pemeriksaan telah disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 3 Februari 2026.

“Nah kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa kami panggilan pertama batal hadir,” kata pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).

Dia menjelaskan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh tim advokasi Bahar bin Smith.

“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu. Jadi, kami minta dengan pihak kepolisian Polres Tangerang Kota untuk ditunda,” ujar dia.

Dia memastikan kliennya akan hadir pada pemeriksaan selanjutnya. 

“Insya Allah kita akan secepatnya hadir. Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu,” tutur dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Bahar ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Topik Menarik