Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permintaan uang sebesar Rp1 miliar dalam perkara yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait pengurusan sengketa lahan. Namun, total yang dibayar hanya Rp850 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penurunan jumlah uang tersebut terjadi usai adanya negosiasi.
“TIm juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Kabhara Digdaya) mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Budi menyebutkan, uang ratusan juta tersebut dicairkan dari salah satu bank di Cibinong dengan dasar transaksi fiktif. Sejalan dengan itu, tim KPK juga memantau pergerakan Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta aktivitas dari pihak PN Depok.
Baik pihak PT KD maupun PN Depok kemudian sepakat bertemu untuk penyerahan uang di kawasan Emerald Golf Tapos. Tim KPK memantau pergerakan tiga kendaraan hingga akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang.
“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim,” ujarnya.
Namun, proses penindakan tidak berjalan mulus. Menurut Budi, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan dari pihak PN Depok.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucapnya.
“Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” sambung dia.
Setelah pengamanan uang tersebut, tim KPK bergerak ke PN Depok dan menangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Penangkapan kemudian berlanjut terhadap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT KD.
“Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere,” ungkapnya.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” pungkas Budi..










