Muhammadiyah Sampaikan 8 Rekomendasi terkait Board of Peace: Perdamaian Harus Disertai Keadilan!
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan rekomendasi strategis terkait Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace melalui surat bernomor 326/I.0/A/2026. Pandangan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengingat Indonesia terlibat dalam Board of Peace tersebut.
Pandangan strategis ini diambil menyusul diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah pada 5 Februari 2026
Muhammadiyah menyatakan, setiap upaya perdamaian di Palestina harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan penghapusan penjajahan.
PP Muhammadiyah mengkritisi sejumlah hal terkait BoP. Muhammadiyah menilai terdapat ketidaksesuaian antara Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803, terutama mengenai lingkup kewenangan operasional yang berisiko menabrak kedaulatan negara.
BoP juga dinilai tidak memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas menuju kemerdekaan Palestina dan pengakhiran pendudukan Israel.
Menlu dan Menhan Bakal Gelar Pertemuan 2+2 dengan Turki, Bahas Pertahanan hingga Palestina
Muhammadiyah juga menyoroti penetapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal.
Berikut pandangan dan rekomendasi strategis PP Muhammadiyah terkait Board of Peace:
PANDANGAN
1. Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apa pun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.
2. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional. Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.
3. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.
4. Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force). Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.
REKOMENDASI
1. Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803
Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.
2. Keterwakilan Palestina
Mengingat Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.
3. Persatuan Faksi-faksi Palestina
Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.
4. Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia
Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
5. Menunda Komitmen sebagai Anggota Tetap BoP
Mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak bersegera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.
6. Tanggung Jawab Israel atas Tindak Kejahatannya terhadap Palestina
Meskipun Indonesia nantinya akan duduk bersama dengan Israel di BoP, Indonesia perlu tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina, yakni kejahatan genosida, kejahatan pembersihan etnik (ethnic cleansing).
7. Opsi Pengunduran Diri dari Keanggotaan di BoP
Apabila rekomendasi di atas tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah beredar luas di media, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina.
8. Iuran Keanggotaan BoP
Kewajiban iuran sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp17 triliun) bagi anggota tetap BoP berpotensi membebani keuangan negara, serta dikhawatirkan disalahgunakan mengingat konsentrasi kekuasaan hanya berada di tangan Ketua BoP. Pembayaran iuran tanpa adanya jaminan dapat ditarik kembali (withdrawal) saat Indonesia mundur dari BoP, merupakan risiko yang mungkin terjadi. Indonesia juga perlu mendapatkan jaminan bahwa dana USD 1 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali (reconstruction) Gaza dan terselenggaranya pelayanan mendasar publik (basic public services) seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastuktur, dan keamanan umum (public safety).










