Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
HONG KONG, iNews.id - Jimmy Lai, taipan media sekaligus salah satu aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026), waktu setempat. Putusan ini mengakhiri perkara keamanan nasional terbesar sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020 di wilayah tersebut.
Pendiri surat kabar Apple Daily berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan konspirasi dengan kekuatan asing dan satu dakwaan menerbitkan materi yang menghasut. Proses hukum terhadap Jimmy Lai berlangsung hampir lima tahun, sejak penangkapannya pada Agustus 2020.
Majelis hakim menilai Lai berperan sebagai aktor utama dalam rangkaian konspirasi yang dituduhkan. Dia disebut mendorong negara-negara asing, termasuk Amerika Serikat, menjatuhkan sanksi dan tekanan politik terhadap China dan Hong Kong. Tindakannya melibatkan jaringan staf Apple Daily, aktivis, dan pihak asing.
"Dalam kasus ini, Lai tidak diragukan lagi adalah dalang dari ketiga konspirasi yang didakwakan sehingga dia pantas mendapatkan hukuman yang lebih berat," kata para hakim, dilansir dari Reuters.
Hakim juga mengatakan, hukuman 20 tahun termasuk dalam kategori sanksi terberat untuk pelanggaran yang dinilai serius. Selain Lai, delapan terdakwa lain, termasuk enam mantan staf senior Apple Daily, seorang aktivis, dan seorang asisten hukum dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga 10 tahun.
Sementara Lai membantah seluruh tuduhan terhadapnya. Dalam persidangan, warga negara Inggris itu menyebut dirinya sebagai tahanan politik yang dikriminalisasi oleh Beijing.
Vonis Lai juga mendapat respons dari berbagai pihak. Pemerintah Inggris menyampaikan keprihatinan atas vonis tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mendesak Lai dibebaskan atas dasar kemanusiaan dan menyebut hukuman itu setara dengan vonis seumur hidup. Inggris juga akan mengambil langkah diplomatik terkait kasus ini.
Sementara Otoritas China menyambut baik putusan itu. Kantor Urusan Hong Kong dan Makau di bawah Dewan Negara China menyebut vonis tersebut sebagai peringatan keras bagi pihak yang melanggar hukum keamanan nasional.
Pemimpin Hong Kong John Lee juga menilai vonis Lai sudah sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk menjaga stabilitas.
"Jimmy Lai telah melakukan banyak kejahatan keji, dan perbuatan jahatnya melampaui batas. Hukuman berat tersebut memberikan kelegaan besar bagi semua orang," katanya.
Lai adalah salah satu tokoh terkemuka pertama yang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020, setelah demonstrasi besar pro-demokrasi pada 2019.
Dalam satu tahun, beberapa jurnalis senior Apple Daily juga ditangkap dan surat kabar tersebut ditutup pada Juni 2021. Sejumlah negara Barat menilai regulasi tersebut mempersempit kebebasan sipil dan pers di Hong Kong.
Lai dikenal luas sebagai pengkritik Partai Komunis China dan memiliki jejaring politik internasional, terutama di Amerika Serikat. Dia sempat bertemu Wakil Presiden AS saat itu Mike Pence dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, pada 2019.










