Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota memberikan penangguhan penahanan terhadap pemuka agama Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan itu diambil setelah kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan penangguhan tersebut diberikan usai pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026).
“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut. Salah satunya, Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar.
“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ichwan menambahkan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif juga tengah diupayakan.
“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia.
Dalam perkara ini, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditangkap dan ditahan polisi.










