Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Terkini | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29
share

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo cs menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026). Ketiganya yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobari.

Salah satu tersangka, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan hari ini sangat bersejarah. Sebab, ketiga tokoh tersebut bersedia hadir sebagai ahli meringankan.

"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami," ujar Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia menegaskan, penelitiannya yang dilakukannya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar terhadap ijazah Jokowi sah. Sehingga, dia merasa tidak layak dikriminalisasi.

"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Tifa menegaskan penelitian tersebut dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dia pun membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut penelitiannya baru dilakukan bertepatan dengan peluncuran buku Jokowi’s White Paper pada Agustus 2025.

Menurut dia, penelitian tersebut dilakukan terhadap spesimen ijazah Jokowi yang pertama kali dimunculkan ke publik.

"Kami peneliti independen dan akademisi. Kami bertiga pernah dan sampai hari ini menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Kajian yang kami lakukan terhadap spesimen dan terhadap perilaku yang mendukung keaslian atau kepalsuan ijazah itu sahih secara metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Tifa.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik