KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Terkini | inews | Jum'at, 13 Februari 2026 - 20:17
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang tersebut disita dari lima koper terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025).

Budi mengatakan, uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing. 

"Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit," sambungnya.

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. 

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Topik Menarik