Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026. Hal ini bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Peniadaan ganjil genap tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya yang dilihat pada, Senin (16/2/2026).
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis keterangan TMC Polda Metro.
TMC Polda Metro menerangkan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," bunyi keterangan itu.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tuturnya.








