Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Terkini | inews | Senin, 16 Februari 2026 - 10:19
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Diketahui, bayi hingga anak-anak yang menjadi korban dijual hingga Rp85 juta oleh para pelaku. 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakbar untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban sejak 11 Februari 2026. LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026). 

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kata dia, LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.

Sejumlah korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Berdasarkan catatan LPSK, peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali. 

Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Korban pun ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Tamansari, Jakbar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan.

Merasa janggal, kata Arfan, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Tamansari untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain.

“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” ungkap Arfan.

Topik Menarik