Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Cs, Jumat (6/3/2026). Sidang rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB
Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dihukum satu tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa penuntut umum, Jumat (27/2/2026).
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.










