Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) lalu dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026) mendatang.
Dalam permohonannya, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon tidak sah.
"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Menurut Rio, Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula," kata Rio.
Ini merupakan kali ketiga Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025.
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.










