Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Risiko yang dihadapi anak-anak antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi kecanduan atau adiksi digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menkomdigi sebelumnya menegaskan, perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, tidak ada inovasi teknologi yang seharusnya mengorbankan keselamatan anak.

"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," katanya.

Meutya juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurut dia, pemerintah telah mempelajari praktik global dan menemukan bahwa kebijakan perlindungan anak justru menjadi tren di banyak negara.

Beberapa negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan berbagai kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital.

"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri digital. Pemerintah akan terus mengevaluasi klasifikasi platform, tata laksana penerapan, serta mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

"Masukan-masukan dari berbagai pihak tentu akan kami catat dan respons dengan hati-hati dalam proses klasifikasinya," tutur Meutya.

Topik Menarik