Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus kuota haji tambahan 2024.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut di sela-sela sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai notula ekspose tidak dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, notula ekspose juga tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum. Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik. “Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” kata dia.
Mellisa menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap membantah seluruh bukti dan dalil yang disampaikan KPK dalam persidangan. Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, kepada hakim. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026).
Mereka antara lain Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Prof Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.
Dian Puji Nugraha menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan juga harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyidikan. Hasil audit yang dimaksud harus berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah selesai dan bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.
Sedang Mahrus Ali menilai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda. Sprindik yang dimaksud yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, KPK menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penyelidikan. “Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,,” ujar Mahrus.
Sementara dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Di antaranya yakni Prof Erdianto Efendi dari Universitas Riau (Unri) dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.










