Pemerintah Nilai AI Berisiko Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Anak, Ini Faktanya!

Pemerintah Nilai AI Berisiko Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Anak, Ini Faktanya!

Gaya Hidup | inews | Kamis, 12 Maret 2026 - 16:58
share

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menilai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu kesehatan mental anak. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya aturan baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. SKB tersebut ditandatangani di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini dibuat untuk mengatur sekaligus memitigasi berbagai risiko penggunaan teknologi digital dan AI pada anak.

“SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno.

Menurut dia, penggunaan teknologi digital secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak, mulai dari menurunnya kemampuan kognitif, reflektif, hingga berkurangnya daya kritis. Selain itu, durasi waktu layar (screen time) yang terlalu lama juga berpotensi memicu gangguan kesehatan mental yang berdampak pada prestasi akademik.

Karena itu, pemerintah menyusun pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang akan diterapkan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.

Pedoman tersebut juga mencakup pendidikan nonformal serta peran keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi digital oleh anak.

Dalam aturan itu, akses anak terhadap teknologi digital dan AI akan disesuaikan dengan usia. Semakin rendah usia anak, maka pengawasan penggunaan teknologi akan semakin ketat, baik dari sisi konten yang diakses maupun durasi penggunaannya.

“Semakin ke atas jenjang pendidikan tentu akan lebih longgar. Namun untuk usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi harus lebih terkontrol, baik dari sisi durasi maupun kontennya,” kata Pratikno.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa AI tidak sepenuhnya dilarang bagi anak. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama digunakan dalam konteks pembelajaran dan dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

Sebagai contoh, siswa masih dapat memanfaatkan teknologi berbasis AI untuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau aplikasi edukasi yang memang dibuat untuk mendukung proses belajar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak-anak Indonesia dapat lebih bijak, memberikan manfaat positif, serta meminimalkan risiko negatif bagi perkembangan mental dan akademik mereka.

Topik Menarik