KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah kepala dinas di Cilacap khawatir dirotasi jika tidak memenuhi permintaan uang Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forkopimda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.
"Beberapa saksi yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari Saudara AUL ini maka akan digeser dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, mereka terpaksa memenuhi permintaan tersebut lantaran khawatir dinilai tidak loyal kepada Syamsul.
"Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati," ujarnya.
Diketahi, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini. KPK total menangkap 17 orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










