Eks Stafsus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini terkait Kasus Kuota Haji, Langsung Ditahan?

Eks Stafsus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini terkait Kasus Kuota Haji, Langsung Ditahan?

Terkini | inews | Selasa, 17 Maret 2026 - 10:20
share

JAKARTA, iNews.id - Eks staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Selasa (17/3/2026). Pemanggilan itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam hal ini, KPK akan langsung memeriksanya sebagai tersangka.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Ia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," sambung dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik