Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kebablasan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja usai Lebaran. Menurutnya, tidak ada keringanan untuk pelanggaran tersebut.
Menurut Pramono, ASN harus bertanggungjawab memanfaatkan skema WFA secara bijaksana. Sehingga, usai WFA tidak lagi berlaku, para ASN diwajibkan masuk ke kantor.
"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," ujar Pramono kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Tak cuma itu, Pramono juga menyoroti ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas.
"Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," ungkapnya.
Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3/2026) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal WFA maksimal 50 persen usai libur Lebaran.
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.










