Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

Terkini | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 10:35
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus dugaan mark up pembuatan video profile yang menjerat kreator konten Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026). Dalam forum itu, komisi hukum DPR menyoroti anggapan penggelembungan harga jasa pembuatan video.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, rapat ini digelar karena situasi yang mendesak. Dia menyebut, pihaknya menerima banyak aduan dari pelaku industri kreatif terkait kasus tersebut.

“Kita melakukan rapat dalam situasi yang tidak biasa karena kasus ini sudah mendesak,” ujar Habiburokhman dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kasus yang dihadapi Amsal menjadi sorotan karena berkaitan dengan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku.

Habiburokhman menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Karena itu, DPR merasa perlu segera membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut, Amsal diberikan kesempatan untuk memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya selama sekitar 10 menit. Selain itu, anggota DPR Hinca Pandjaitan juga dijadwalkan menyampaikan pandangannya.

Sejumlah pihak lain turut diundang, termasuk perwakilan dari komunitas ekonomi kreatif yang memberikan advokasi kepada Amsal. Mereka diminta memberikan pandangan terkait praktik penentuan harga dalam industri kreatif.

Habiburokhman mengatakan, di akhir rapat Komisi III DPR akan menyusun kesimpulan yang menjadi bagian dari kewenangan konstitusional DPR.

Kesimpulan tersebut diharapkan bisa menjadi masukan dalam proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif.

“Harapannya ada kejelasan dan keadilan, tidak hanya untuk Pak Amsal, tapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya,” tuturnya.

Topik Menarik