Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah tersebut guna mendesak transparansi dan akuntabilitas KPU dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun menjelaskan, keputusan ini diambil setelah timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi selama proses pendaftaran calon presiden yang melibatkan dokumen ijazah.
“Setelah proses di KIP (Komisi Informasi Pusat) ketahuan, bahwa KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” ujar Refly dalam konferensi pers dikutip, Senin (30/3/2026).
Dokter Tifa dan Roy Suryo, kata Refly, menyoroti ketidakprofesionalan KPU yang dianggap abai dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, verifikasi faktual adalah tahapan krusial yang seharusnya tidak dilewatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean governance, seenaknya saja,” tuturnya.
Langkah gugatan ini juga didorong oleh temuan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya sudah tidak relevan saat dokumen diterbitkan.
Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya tanggal pasti pada dokumen legalisasi tersebut.
“Bahkan, dalam regis adalah legalisasi-legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Kok di 2014 masih tercantum namanya?," ucapnya.
Tim Troya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur litigasi. Gugatan citizen lawsuit ini diharapkan dapat menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses verifikasi dokumen administrasi seluruh calon pejabat publik di masa depan.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa tindakan KPU yang tidak melakukan pengujian secara transparan terhadap dokumen ijazah tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat akan informasi yang benar.
Dia menilai, kerugian publik muncul karena ketidakpastian hukum atas dokumen yang menjadi dasar kepemimpinan negara.
“Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum. Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya, kemudian dipersangkakan. Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,” tuturnya.










