Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta penahanan kreator konten Amsal Christy Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), ditangguhkan. Jajaran Komisi III DPR pun siap menjadi penjamin.
Hal itu menjadi kesimpulan Komisi III DPR dalam rapat khusus membahas perkara kasus Amsal Sitepu. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III DPR saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III DPR juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Komisi III DPR menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.
Komisi III DPR menilai pengembalian kerugian keuangan negara seharusnya dimaksimalkan sejak awal. Dalam kasus ini dengan nilai Rp202 juta, tujuan penegakan hukum lebih tercapai juga dimaksimalkan pengembalikan kerugian keuangan negara.
Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.
"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," pungkasnya.
Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.










