Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, KontraS Sebut Tak Sesuai KUHAP

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, KontraS Sebut Tak Sesuai KUHAP

Berita Utama | inews | Selasa, 31 Maret 2026 - 13:03
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap rekannya, Andrie Yunus ke Puspom TNI. Ia menilai, tak ada klausul di KUHAP baru yang mengatur pelimpahan perkara terhadap penyidik yang bukan dari PPSN.

Hal itu diungkapkan Dimas saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Dimas berharap, ada ketegasan dari Komisi III DPR untuk bisa menentukan forum penyelesaian kasus tersebut.

"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas.

Dimas menilai, perkara penyiraman air keras Andrie Yunus lebih tepat dibawa ke peradilan umum. Pasalnya, ia mengaku tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI. 

"Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi 4 terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ucapnya.

Berbeda dengan Puspom TNI, kata Dimas, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada pekan lalu.

"Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi 3 itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," tuturnya.

Topik Menarik